PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 34
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika dan zat adiktif terlarang dapat diselenggarakan pada sarana dalam bentuk: a. sarana pelayanan kesehatan; b. panti; c. wisma; dan/atau d. pondok.
