PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 33
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Izin sarana pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika dan zat adiktif terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf e, wajib dimiliki oleh penyelenggara rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika dan zat adiktif terlarang dalam melakukan upaya kesehatannya.
