Pasal 45
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Toko alat kesehatan hanya dapat menyalurkan alat kesehatan tertentu dan dalam jumlah terbatas yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan. (2) Penyelenggara usaha wajib melaksanakan distribusi sesuai dengan pedoman cara distribusi alat kesehatan yang baik yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk alat kesehatan yang didistribusikan senantiasa memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya.
(4) Toko alat kesehatan dalam melaksanakan kegiatan usahanya dilarang: a. mendistribusikan alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar; dan/atau b. mengadakan dan menyalurkan alat kesehatan yang bukan dari penyalur alat kesehatan atau cabang penyalur alat kesehatan.
