PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 29
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Izin penyelenggaraan radiologi diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b, wajib dimiliki oleh penyelenggara pelayanan radiologi diagnostik baik penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.
