PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 28
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Perizinan penyelenggaraan laboratorium klinik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a, terdiri atas: a. izin laboratorium klinik umum pratama; dan b. rekomendasi untuk laboratorium klinik umum madya. (2) Izin laboratorium klinik umum pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dimiliki oleh penyelenggara laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana.
(3) Rekomendasi untuk laboratorium klinik umum madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dimiliki oleh penyelenggara laboratorium yang akan mengajukan izin laboratorium klinik umum madya ke Pemerintah Provinsi.
