Pasal 27
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Klinik jamu tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, wajib memiliki ketenagaan: a. dokter sebagai penanggung jawab; b. tenaga kesehatan komplementer alternatif lainnya sesuai kebutuhan; c. pengobat tradisional dan/atau pengobat tradisional ramuan yang tergabung dalam asosiasi pengobat tradisional yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tingkat pendidikan Diploma Tiga sebagai tenaga penunjang dalam pemberian pelayanan jamu; dan d. tenaga administrasi. (2) Klinik jamu tipe B wajib memiliki sarana: a. peralatan medis; b. peralatan jamu; dan c. ruangan. (3) Ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas ruang: a. tunggu; b. pendaftaran; c. konsultasi; d. pemeriksaan/tindakan/penelitian; e. rekam medis; dan f. peracikan jamu.
