Pasal 30
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Perizinan penyelenggaraan optikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c, terdiri atas izin: a. optikal; dan b. laboratorium optik. (2) Izin optikalsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dimiliki oleh penyelenggara optikal yang menyelenggarakan: a. pelayanan konsultasi; b. diagnostik; c. terapi penglihatan; d. rehabilitasi penglihatan; e. pelatihan penglihatan; dan f. pelayanan estetika di bidang refraksi, kacamata, atau lensa kontak. (3) Izin laboratorium optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dimiliki oleh penyelenggara laboratorium optik yang melakukan pembuatan lensa koreksi dan/atau pemasangan lensa pada bingkai kacamata sesuai dengan ukuran yang ditentukan dalam resep.
