Pasal 19
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Perizinan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. izin mendirikan Rumah Sakit kelas C, kelas D, dan kelas D pratama; b. izin operasional Rumah Sakit kelas C, kelas D, dan kelas D pratama; c. rekomendasi izin Rumah Sakit kelas B, kelas C, kelas D, dan kelas D pratama; dan d. rekomendasi penetapan kelas Rumah Sakit. (2) Izin mendirikan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan mendirikan Rumah Sakit. (3) Izin operasional Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dimiliki oleh penyelenggara Rumah Sakit dalam pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar. (4) Rekomendasi Izin Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib dimiliki oleh penyelenggara Rumah Sakit sebagai syarat atas izin mendirikan Rumah Sakit dan izin operasional Rumah Sakit. (5) Rekomendasi penetapan Kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, wajib dimiliki oleh penyelenggara Rumah Sakit dalam rangka pengajuan penetapan kelas Rumah Sakit yang diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
