PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 20
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Setiap Rumah Sakit yang telah mendapakan izin operasional harus di registrasi dan di akreditasi. (2) Ketetuan mengenai registrasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
