PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 18
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Non Izin Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, terdiri atas: a. sertifikat produksi pangan industri rumah tangga; b. sertifikat laik higiene sanitasi hotel; c. sertifikat laik higiene sanitasi rumah makan dan restoran; d. sertifikat laik higiene sanitasi kolam renang dan pemandian umum; e. sertifikat laik higiene sanitasi depot air minum; f. sertifikat laik higiene sanitasi jasa boga; dan g. non izin kesehatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai jenis non izin kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, diatur dalam Peraturan Bupati.
