Pasal 17
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Perizinan bidang tenaga pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, terdiri atas tenaga: a. medis; b. keperawatan; c. kefarmasian, gizi, dan kesehatan lingkungan d. keterapian fisik; dan e. keteknisian medis. (2) Jenis izin tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi izin: a. praktik dokter; dan b. pengobatan komplementer-alternatif. (3) Jenis izin tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi izin pelayanan: a. perawat; b. bidan; c. perawat gigi;
d. perawat anastesi; dan e. tukang gigi. (4) Jenis izin tenaga kefarmasian, gizi, dan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi izin: a. tenaga kefarmasian; b. tenaga gizi; dan c. kerja tenaga sanitarian. (5) Jenis izin tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi izin: a. fisioterapi; b. ortotis prostetis; c. okupasi terapis; d. terapis wicara; dan e. pengobat tradisional (6) Jenis izin keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi izin kerja: a. radiografer; b. tenaga refraksionis optisien/optometris: c. perekam medis; d. teknisi gigi;dan e. analis kesehatan.
