Pasal 16
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Perizinan bidang sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, terdiri atas sarana pelayanan: a. medis; dan b. penunjang medis.
(2) Perizinan sarana pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a meliputi: a. perizinan rumah sakit; b. perizinan puskesmas; c. perizinan klinik pratama dan klinik utama; dan d. izin klinik jamu. (3) Perizinan sarana pelayanan kesehatan penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. perizinan penyelenggaraan laboratorium klinik umum; b. izin penyelenggaraan pelayanan radiologi diagnostik; c. izin penyelenggaraan optikal; d. izin pelayanan hemodialisis; e. izin sarana pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika dan zat adiktif terlarang; f. izin operasional pengendalian vektor; g. izin teknis pelayanan kesehatan spa tradisional; h. perizinan penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian; i. perizinan penyelenggaraan usaha obat; dan j. izin toko alat kesehatan.
