PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 15
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Perizinan Kesehatan terdiri atas: a. perizinan bidang sarana pelayanan kesehatan; b. perizinan bidang tenaga pelayanan kesehatan; dan c. non izin kesehatan tertentu.
