PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 168
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Setiap orang berhak mendapatkan akses informasi dan akses partisipasi pada setiap tahapan dan waktu dalam penyelenggaraan Perizinan Kesehatan. (2) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. tahapan dan waktu dalam proses pengambilan keputusan pemberian izin; dan b. rencana kegiatan dan/atau usaha dan perkiraan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. (3) Akses partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan dan/atau pelanggaran Perizinan Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
