PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 167
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Perizinan Kesehatan. (2) Bupati dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk Tim Pembina dan Tim Pengawas Perizinan Kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Bupati.
