PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 166
BAB 6 — STANDAR PELAYANAN PERIZINAN
(1) OPD yang menyelenggarakan pelayanan Perizinan Kesehatan yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1)dan Pasal 165, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: a. pemberian peringatan; b. pembayaran denda atau ganti rugi; c. penundaan atau penurunan pangkat atau golongan; d. pembebastugasan dari jabatan dalam waktu tertentu; e. pemberhentian dengan hormat; dan/atau f. pemberhentian dengan tidak hormat.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
