PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 165
BAB 6 — STANDAR PELAYANAN PERIZINAN
OPD yang menyelenggarakan pelayanan Perizinan Kesehatan wajib memiliki tata perilaku sebagai kode etik dalam memberikan pelayanan perizinan yang meliputi: a. bertindak jujur, disiplin, proporsional, dan profesional; b. bertindak adil dan tidak diskriminatif; c. peduli, teliti, dan cermat; d. bersikap ramah dan bersahabat; e. bersikap tegas dan tidak memberikan pelayanan yang berbelit-belit; f. bersikap mandiri dan dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun; dan g. transparan dalam pelaksanaan dan mampu mengambil langkah yang kreatif dan inovatif.
