Pasal 164
BAB 6 — STANDAR PELAYANAN PERIZINAN
(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan Perizinan Kesehatan wajib: a. menyelenggarakan pelayanan perizinan yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan; b. mengelola pengaduan dari penerima layanan sesuai mekanisme yang berlaku; c. menyampaikan pertanggungjawaban secara periodik atas penyelenggaraan pelayanan perizinan; d. mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pelayanan perizinan; e. mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan;
f. MENETAPKAN standar pelayanan meliputi penetapan standar persyaratan, standar biaya, dan standar waktu; dan g. menginformasikan standar pelayanan perizinan kepada masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan Perizinan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
