PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 169
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perizinan Kesehatan dengan masa berlaku selamanya yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan pada saat melakukan daftar ulang harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. (2) Perizinan Kesehatan dengan masa berlaku terbatas yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.
