PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 156
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
Sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
