PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 157
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
Sertifikat laik higiene sanitasi hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
