PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 155
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
Izin kerja analis kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1), berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku, dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan.
