PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 154
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
Izin kerja teknisi gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1), berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku, dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan.
