PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 153
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
Izin kerja perekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1), berlaku selama surat tanda registrasi masihberlaku, dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan.
