PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 152
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Izin kerja refraksionis optisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, berlaku selama surat tanda registrasi masihberlaku dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan. (2) Izin kerja optometris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, berlaku selama surat tanda registrasi masihberlaku dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan.
