PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 151
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
Izin kerja radiografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), berlaku selama surat izin radiografer berlaku dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan.
