PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 150
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Surat izin pengobat tradisionalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b, berlaku selama pengobat tradisional aktif melakukan kegiatan pengobatannya. (2) Untuk fungsi pengendalian, pengobat tradisional wajib melakukan daftar ulang surat izin pengobat tradisional kepada Dinas setiap 5 (lima) tahun sekali.
