PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 149
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Surat terdaftar pengobat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, berlaku selama pengobat tradisional aktif melakukan kegiatan pengobatannya. (2) Untuk fungsi pengendalian, pengobat tradisional wajib melakukan daftar ulang surat terdaftar pengobat tradisional kepada Dinas setiap 5 (lima) tahun sekali.
