PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 148
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Izin praktik terapis wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Izin kerja terapis wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
