PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 147
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Izin praktek okupasi terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Izin kerja okupasi terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
