PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 146
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Izin praktik ortotis prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. (2) Izin kerja ortotis prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
