PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 145
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Izin praktik fisioterapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2) Izin kerja fisioterapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
