PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 144
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
Izin kerja tenaga sanitarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, berlaku selama surat tanda registrasi masihberlaku, dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
