PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 143
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Izin praktik tenaga gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. (2) Izin kerja tenaga gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, berlaku selama surat tanda registrasimasih berlaku dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
