Pasal 142
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Izin praktik apoteker penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan izin praktik apoteker penanggung jawab.
(2) Izin praktik apoteker pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan izin praktik apotekerpendamping. (3) Izin kerja apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan tempat kerja masih sesuai dengan izin kerja apoteker. (4) Izin kerja tenaga teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan tempat kerja masih sesuai dengan izin kerja tenaga teknis kefarmasian.
