PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 141
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
Izin kerja tukang gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, berlaku selama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
