PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 140
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
Izin kerja perawat anastesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), berlaku selama surat tanda registrasi masihberlaku, dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
