PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 139
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Izin kerja perawat gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku, dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Izin praktik perawat gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku, dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
