PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 138
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Izin kerja bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2) Izin praktik bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
