PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 137
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Izin praktik perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Izin kerja perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
