PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 136
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Surat tugas tenaga pengobatan komplementer-alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Surat izin kerja tenaga pengobatan komplementer- alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
