Pasal 135
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Izin praktik dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, berlaku selama 5 (lima) tahun dan surat tanda registrasi yang diterbitkan konsil kedokteran INDONESIA masih berlaku serta tempat praktik masih sama dengan yang tercantum dalam surat izin praktikdokter. (2) Izin praktik dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan surat tanda registrasi yang diterbitkan konsil kedokteran INDONESIA masih berlaku serta tempat praktik masih sama dengan yang tercantum dalam surat izin praktik dokter spesialis. (3) Izin praktik dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, berlaku selama 5 (lima) tahun dan surat tanda registrasi yang diterbitkan konsil kedokteran INDONESIA masih berlaku serta tempat praktik masih sama dengan yang tercantum dalam surat izin praktik dokter gigi. (4) Izin praktik dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d, berlaku selama 5 (lima) tahun dan surat tanda registrasi yang diterbitkan konsil kedokteran INDONESIA masih berlaku serta tempat praktik masih sama dengan yang tercantum dalam surat izin praktik dokter gigi spesialis.
(5) Izin praktik dokter internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e, berlaku selama 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (6) Bagi dokter atau dokter gigi yang mengikuti program pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis, izin praktik berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
