PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 134
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Izin toko alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, berlaku selama penyelenggara toko melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan pedoman cara distribusi alat kesehatan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2). (2) Untuk fungsi pengendalian, penyelenggara toko alat kesehatan wajib melakukan daftar ulang izin toko alat kesehatan kepada OPD yang membidangi urusan kesehatan setiap 5 (lima) tahun sekali.
