PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 124
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
