PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 125
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Izin optikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, berlakuselama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Izin laboratorium optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
