PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 123
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Izin laboratorium Klinik Umum Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali apabila memenuhi persyaratan. (2) Rekomendasi untuk laboratorium Klinik Umum Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang kembali.
