PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 12
BAB 3 — PROSEDUR PERIZINAN
(1) Penyelesaian pelayanan Perizinan Kesehatan ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen permohonan dan persyaratan Perizinan Kesehatan dengan lengkap dan valid. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpenuhi dan Perizinan Kesehatan belum ditetapkan, permohonan Perizinan Kesehatan dianggap disetujui dan Kepala OPD atas nama Bupati wajib menerbitkan Perizinan Kesehatan yang dimohonkan.
