PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 13
BAB 3 — PROSEDUR PERIZINAN
(1) Setiap keputusan Perizinan Kesehatan wajib memuat: a. pejabat yang berwenang menerbitkan izin; b. dasar hukum pemberian izin; c. subjek perizinan; d. diktum yang mencantumkan ketentuan, pembatasan, dan syarat; e. pemberian alasan penerbitan izin; dan f. hal lain yang terkait guna mencegah terjadinya pelanggaran Perizinan Kesehatan dan/atau peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan Perizinan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam register Perizinan Kesehatan. (3) Register Perizinan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan secara resmi oleh Kepala Dinas/Pejabat yang berwenang.
