Pasal 11
BAB 3 — PROSEDUR PERIZINAN
(1) Jika dokumen permohonan dan persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan valid oleh pemohon Perizinan Kesehatan, Kepala OPD atas nama Bupati wajib MENETAPKAN Perizinan Kesehatan yang dimohon. (2) Jika dokumen permohonan dan persyaratan belum dipenuhi dengan lengkap oleh pemohon Perizinan Kesehatan, Kepala OPD harus menyampaikan kekurangan dokumen permohonan dan persyaratan Perizinan Kesehatan kepada pemohon secara tertulis. (3) Kekurangan dokumen permohonan dan persyaratan Perizinan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dipenuhi oleh pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pemberitahuan tertulis dari Kepala OPD. (4) Apabila sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokumen permohonan dan persyaratan Perizinan Kesehatan tidak lengkap, Kepala OPD atas nama Bupati dapat menolak permohonan Perizinan Kesehatan. (5) Apabila dokumen permohonan dan persyaratan Perizinan Kesehatantidak valid, Kepala OPD atas nama Bupati wajib menolak permohonan Perizinan Kesehatan. (6) Penolakan permohonan Perizinan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), wajib disertai dengan alasannya secara tertulis.
