PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 10
BAB 3 — PROSEDUR PERIZINAN
(1) Untuk memperoleh Perizinan Kesehatan, pemohon Perizinan Kesehatan harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala OPD sesuai peraturan perudangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan persyaratan Perizinan Kesehatan.
